Memburu Pelanggan Prostitusi Anak, Polisi Ajukan Red Notice

Senin, 25 Desember 2017 | 09:38 WIB
Memburu Pelanggan Prostitusi Anak, Polisi Ajukan Red Notice
Ilustrasi prostitusi/psk. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ya (bisa) pakai UU perlindungan anak. Penggunanya bisa (tersangka) karena ini (korban) masih di bawah umur," kata Mardiaz di Polres Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI