"Ya (bisa) pakai UU perlindungan anak. Penggunanya bisa (tersangka) karena ini (korban) masih di bawah umur," kata Mardiaz di Polres Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017).
Memburu Pelanggan Prostitusi Anak, Polisi Ajukan Red Notice
Senin, 25 Desember 2017 | 09:38 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bantaran Rel Kereta Api Gang Royal Digunakan sebagai Bisnis Esek-esek, PT KAI Sinyalir Ada Keterlibatan Warga
13 Maret 2025 | 00:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI