GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Kembali Natalan di Seberang Istana

Senin, 25 Desember 2017 | 08:24 WIB
GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Kembali Natalan di Seberang Istana
Ratusan Jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi melakukan ibadah natal di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/12/2016).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia kembali bernatalan di seberang Istana Mereka Kepresidenan Jakarta, Senin (25/12/2017). Mereka masih menuntut haknya untuk bisa beribadah gereja.

Perayaan Natal itu mereka gelar dari pukul 13.00 WIB. Natalan di seberang Istana Merdeka ini mereka sudah gelar saban tahun.

"Akibat pelarangan ibadah di gereja masing-masing yang sah selama bertahun-tahun, maka GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia masih harus kembali beribadah Natal di seberang Istana Merdeka. Penyegelan GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Bekasi yang memiliki izin resmi masih dilakukan Pemkot Bogor dan Pemkab Bekasi akibat tekanan kelompok intoleran. Namun begitu, pemerintah pusat belum menindak pembangkangan hukum yang dilakukan kedua pemda selama bertahun-tahun. Jemaat kedua gereja yang sah masih menanti Presiden Jokowi membuka dua gereja yang sah sebagai bagian penegakan Konstitusi dan hukum RI," kata Juru bicara Gereja Kristen Indonesia Yasmin, Bona Sigalingging, Senin pagi.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan nomor 127/PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2009 memenangkan GKI Yasmin terkait dengan izin mendirikan bangunan.

Baca Juga: Cara Warga Keturunan Portugis Rayakan Natal, Ziarah Tengah Malam

Tapi, saat itu Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011. Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta, yang kala itu menjabat sebagai ketua RT.

Ombudsman pun mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011. Berisi pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.

sejak 2012, jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia tidak juga diperkenankan beribadah di gerejanya masing-masing. Padahal, sudah ada izin dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI