Suara.com - Wali Kota Bogor Bima Arya hadir dalam perayaan Natal bersama komunitas Gereka Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Minggu (24/12/2017) malam. Ibadah Natal diadakan di sebuah rumah jemaat GKI Yasmin.
Bima Arya merupakan tokoh sentral harapan GKI Yasmin untuk mempunyai gereja. Sebab bertahun-tahun GKI Yasmin tidak bisa membangun gereja.
"Selamat malam Natal dari jemaat #GKIYasmin. Malam ini Pak @BimaAryaS turut menyapa warganya di GKI Yasmin yg merayakan Malam Natal di rumah salah satu jemaat di Bogor. Semoga segera kami bisa ibadah di gereja kami yang sah," begitu kicau Juru bicara Gereja Kristen Indonesia Yasmin, Bona Sigalingging melalui Twitter, Minggu malam.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan nomor 127/PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2009 memenangkan GKI Yasmin terkait dengan izin mendirikan bangunan.
Baca Juga: Jemaat GKI Yasmin dan Filadelfia Nekat Natalan di Depan Istana
Tapi, saat itu Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011. Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta, yang kala itu menjabat sebagai ketua RT.
Ombudsman pun mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011. Berisi pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.