Namun istilah status tanggap darurat ini seringkali dimaknai kondisi yang bahaya, genting atau seperti halnya darurat sipil atau darurat militer dari wilayah tersebut. Seolah menakutkan, padahal hanya masalah administrasi saja. Untuk itulah saat ini sedang disiapkan Peraturan Presiden yang mengatur kemudahan akses dalam administrasi, bantuan logistik dan keuangan guna terus membantu penanganan pengungsi dan dampak yang ditimbulkan erupsi Gunung Agung.
“Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang. Jangan terpancing pada informasi yang meresahkan. Namanya gunungapi, apalagi gunungapi berstatus Awas, pasti masih sering mengalami erupsi. Erupsi tidak membahayakan selama berada di luar radius yang telah ditetapkan PVMBG,” kata Sutopo.