Di Bekasi, Seorang Adik Tega Bacok Kakak Kandungnya

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 23 Desember 2017 | 23:08 WIB
Di Bekasi, Seorang Adik Tega Bacok Kakak Kandungnya
Ilustrasi penusukan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembacokan oleh seorang adik kepada kakak kandungannya di Perumahan Wisama Jaya, Jumat (22/12/2017), dilatarbelakangi perselisihan masalah keluarg. Informasi ini diungkapkan Kepala Subbagian Humas Polrestro Bekasi Kompol Erna Ruswing Andari.

"Korban bernama Fuad (32) mengalami luka robek di pinggang kiri akibat bacokan pelaku berinisial MS (30), adik kandungnya," katanya di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/12/2017).

Menurut dia, kejadian bermula saat MS mendatangi rumah orang tuanya di Perumahan Wisma Jaya, Jumat (22/12/2017) malam, dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan keluarga yang tengah mereka hadapi. Di lokasi sudah menunggu korban yang juga sama-sama berniat untuk membahas permasalahan keluarga tersebut.

Namun, pembahasan masalah justru berujung cekcok mulut antara korban dan pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir.

Baca Juga: Asal Usul Nama Geng 'Rawa Lele 212' yang Bacok Dua Polisi

"Pelaku kemudian naik pitam dan membacok sang kakak dengan pisau dapur," katanya.

Menurut Erna, tusukan pisau merobek pinggang kiri hingga korban tersungkur dan tidak berdaya akibat banyak kehabisan darah.

"Korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang adiknya itu. Akan tetapi, luka bacok itu membuatnya lemah," katanya.

Melihat sang kakak tersungkur, kata Erna, pelaku langsung berupaya melarikan diri. Namun, bisa ditahan warga sekitar dan diserahkan ke kantor polisi setempat.

"Bacokan pelaku membuat korban mengalami luka dalam hingga harus menjalani delapan jahitan. Hingga kini, korban masih dirawat di RS Sentosa," katanya.

Baca Juga: Nahas, Sudah Dibacok Remaja Perempuan Ini Juga Kehilangan HP

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian Sektor Bekasi Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP atas perbuatannya tersebut dengan ancaman maksimal penjara selama 2 tahun 8 bulan," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI