Di Bekasi, Seorang Adik Tega Bacok Kakak Kandungnya

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 23 Desember 2017 | 23:08 WIB
Di Bekasi, Seorang Adik Tega Bacok Kakak Kandungnya
Ilustrasi penusukan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP atas perbuatannya tersebut dengan ancaman maksimal penjara selama 2 tahun 8 bulan," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI