Suara.com - Penataan kawasan Pasar Tanah Abang di Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat yang memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan disisi jalan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.
Peraturan yang dimaksud, yakni Undang-undang Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Terkait penilaian ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, konsep penataan Pasar Tanah Abang yang dilakukan pemerintahannya sudah sesuai aturan.
"Semuanya kami jalankan sesuai dengan aturan. Kami juga sudah mereview semua aturan," kata Anies usai menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Jihad, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (23/12/2017).
Baca Juga: Warga Mengeluh Kebijakan PKL Jualan di Jalanan, Ini Respon Anies
Anies mengatakan, setelah meninjau langsung penataan pada, Jumat (22/12/2017), menurutnya PKL juga butuh untuk bertahan hidup di sekitar kawasan Pasar Tanah Abang, maupun memberikan manfaat bagi orang banyak.
"Kami akan jelas berpihak pada mereka yang juga ingin mendapatkan kesempatan hidup, kesempatan untuk merasakan peredaran kegiatan ekonomi di wilayah Tanah Abang," ujar Anies.
"Jadi kami akan tata semuanya. Kami akan lakukan review dan kami akan pastikan bahwa penataan ini memberikan manfaat bagi semuanya," Anies menambahkan.
Anies juga memastikan, konsep penataan yang membiarkan PKL berjualan di sisi Jalan Jati Baru, tak akan menghambat para pejalan kaki yang menggunakan trotoar, dimana PKL sebelumnya memakai trotoar untuk berjualan.
"Kami semuanya nanti akan kami review dan kami pastikan bahwa trotoarnya dalam keadaan tertib, bersih dari mereka yang menghambat jalannya pejalan kaki, sehingga pejalan kaki daerah itu bisa leluasa berjalan," ujar Anies.
Baca Juga: Tak Ada Kasus, Sjahruddin Rasul Sempat Berencana Mundur dari KPK