Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi pasal 284, 285 dan 292 KUHP terkait perluasan norma dalam pasal mengenai lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) menambah permasalahan negara. Hal ini diungkapkan Pakar Neuropsikolog Ikhsan Gumilar karena MK dinilai secara eksplisit membiarkan LGBT berkembang di Indonesia serta melegalkan perbuat zina atau homoseksual.
"Utang negara itu sudah banyak dan dapat bertambah akibat masalah kesehatan (para LGBT) yang membuat akan membengkak anggarannya. Orang bekerja itu bayar pajak, apa kita mau pajak kita itu untuk bayar orang yang kena penyakit," kata Ikhsan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017).
Putusan MK yang menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), membuat semua pihak bertanya-tanya alasan penolakan tersebut. MK sendiri beralasan seperti yang tertera dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, hakim tidak melegalkan perbuatan seksual sejenis
Menurutnya, tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan hakim MK yang menyebut istilah LGBT.
Sementara itu, dengan adanya putusan MK seperti itu, Ikhsan meminta, komunitas-komunitas LGBT tidak merekrut anak-anak dan remaja Indonesia untuk menjadi korban dari prilaku seks yang menyimpang tersebut.
Sehingga, lanjut dia, agar tidak dapat menambah persoalan negara di masa yang akan datang, dalam hal mengobati kelompok-kelompok yang memiliki kelainan seks hubungan sesama jenis.
"Saya tahu satu hal, anda boleh jadi LGBT jika itu hak anda, dan saya hormati karena menyangkut HAM. Tapi ada berapa puluh juta anak yang ingin hidup sehat dan normal, mereka juga punya hak untuk itu. Dan itu yang saya inginkan," katanya.
Pakar: Potensi Beban Ekonomi Negara Meningkat Akibat LGBT
Sabtu, 23 Desember 2017 | 19:12 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Trending di X, Kubu RK-Suswono Ungkap Pesan Prabowo buat Tepis Tudingan Pro LGBT
26 November 2024 | 17:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI