Suara.com - Kepolisian Resor Kota Tanggerang menangkap dua pelaku kasus penculikan sekaligus perkosaan terhadap ASS (13), siswi MTS Muhammadiyah, Ciputat, Tanggerang, yang diculik pada Minggu (17/12/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggerang Ajun Komisaris Polisi Alexander mengatakan dua pelaku yakni
Fajar Subekhi (15) dan Hadi Wijaya (19) berhasil dibekuk di Jalan Raya gondrong Petir, Kelurahan Gondrong, Tangerang, pada Rabu (20/12/2017).
Alexander menjelaskan peran pelaku Fajar yang melakukan persetubuhan terhadap ASS. Sedangkan tersangka Hadi hanya ikut menemani pelaku Fajar menjemput ASS dan memberikan tempat.
"Pelaku F dan HW bersama menjemput korban. HW yang berikan tempat kosnya. Pelaku yang persetubuhan hanya F," kata Alexander, Sabtu (23/12/2017).
Alexander mengatakan pelaku Fajar pernah menjalin hubungan dengan ASS sekitar satu bulan lalu. Adapun awal perkenalan mereka melalui akun grup Facebook Persija.
Selanjutnya Fajar dan ASS melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Fajar merupakan warga di Jalan Pulo, RT 7, RW 08 Duri kosambi, Jakarta Barat.
Sedangkan ASS bertempat tinggal di
Jalan Aria, Suka makmur RT 4, RW 1, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Tanggerang.
"Itu mereka F dan ASS kenalan melalui FB Persija. Tetapi saya belum tahu apakah korban anggota suporter atau bukan. Kalau F nggak pernah mengenyam bangku pendidikan," ujar Alexander.
Sementara itu, Alexander juga belum dapat kerterangan dari ASS, lantaran ASS masih dalam kondisi shock.
Alexander menjelaskan kronologis awal kedua pelaku menjemput ASS didaerah rumahnya di Ciputat, Tanggerang.
"Itu korban dijemput oleh F dan HW kemudian kedua pelaku mengajak korban naik angkot, menuju stasiun Kereta Api Sudimara," ujar Alexander.
Kemudian, terlebih dahulu kedua pelaku mengajak ASS untuk bermain di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Selanjuynya di bawa ke kontrakan Hadi di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Dari Kota Tua, pelaku beserta korban menuju kontrakan HW selama tiga hari korban berada di sebuah kontrakan itu," ujar Alexander.
Alexander mengungkapkan selama berada di kontrakan korban dipersetubuhi oleh Fajar.
"Menurut pengakuan tersangka F, melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali kepada korban," ujar Alexander.
Sementara itu, ASS mendapatkan pendampingan psikologis untuk mengatasi trauma atas penculikan dan persetubuhan yang didapatnya.
"Kami masih melakukan pemeriksaan secara psikologis dan pendampingan terhadap korban," kata Alexander.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76 F dan atau Pasal 82 juncto 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau 332 KUHP.
Berkenalan Lewat FB, Siswi MTS Diculik dan Diperkosa
Sabtu, 23 Desember 2017 | 16:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Foto Berduaan di Kamar Tersebar, Dewi Perssik Tanggapi Gosip Pacaran sama Berondong
24 November 2024 | 21:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI