Psikolog Sindir Hakim MK yang Tolak Uji Materi soal LGBT

Sabtu, 23 Desember 2017 | 14:28 WIB
Psikolog Sindir Hakim MK yang Tolak Uji Materi soal LGBT
Ilustrasi LGBT, Penyimpangan Seksual. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Neuropsikolog Ikhsan Gumilar menyindir sikap Hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi Pasal 284, 285 dan 292 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan. Menurut dia, secara psikologis seseorang tidak akan memikirkan dampak ‎dari suatu hal sebelum dirinya sendiri yang menjadi korban dari hal tersebut.

"Untuk para hakim yang tidak menyetujui ini, secara psikologis orang itu masih tertidur karena belum kena ke diri dia, keluarga atau orang terdekat. Kalau itu kejadian, maka secara psikologis orang itu baru akan bangun," katanya dalam acara diskusi bertajuk "LGBT, Hak Asasi dan Kita" di Warung Daun,  Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017).

Ikhsan mengaku sangat menyayangkan sikap MK tersebut. Ia tak mau negara ini baru kelabakan ketika fenomena LGBT telah merajalela di Indonesia. ‎Mengingat, penolakan atas uji materi tersebut dapat dijadikan angin segar bagi kelompok LGBT untuk menunjukan eksistensinya.

"Oleh karena itu, Jangan kita baru bisa bangun disaat kita sudah gabisa bergerak.‎ Lakukan proteksi sejak dini untuk keluarga anda, jadilah kita warga yang terdidik dan sadar kalau ini penyakit mental yang berbahaya," jelasnya.

Selain itu, ‎Ikhsan juga menyebut bila kekebasan ekspresi seks remaja bisa menjadi nilai yang mempengaruhi perilaku remaja.

"Kemudian LGBT akan dianggap wajar, padahal jelas itu adalah perilaku yang menyimpang," tandasnya.

Diketahui, pemohon uji materi meminta MK memperluas ruang lingkup kategori zina dan LGBT karena yang ada di Pasal KUHP dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.

Namun, ‎Hakim MK menolak permintaan tersebut dan menganggap bahwa pengajuan uji materi tersebut tidaklah beralasan hukum. Menurut MK, secara substansial pemohon meminta MK untuk merumuskan tindak pidana baru.

MK mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk itu. Sebab, kewenangan tersebut ada di tangan Presiden dan DPR RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI