Pakar Hukum Pidana: Pilihan Jadi LGBT Bukan Hak Asasi Manusia

Sabtu, 23 Desember 2017 | 14:24 WIB
Pakar Hukum Pidana: Pilihan Jadi LGBT Bukan Hak Asasi Manusia
Ilustrasi LGBT. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pakar Neuropsikolog Ikhsan Gumilar (kiri) dalam diskusi bertajuk "LGBT, Hak Asasi dan Kita" di Warung Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Foto: Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad (kanan), dalam diskusi bertajuk "LGBT, Hak Asasi dan Kita" di Warung Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suparji juga melihat ketidakkonsistenan MK jika benar-benar tidak bisa memperluas regulasi yang ada.

"Karena sudah banyak putusan MK itu yang diantaranya konstitusional besar. Bisa saja pasal ini tidak konstitusional, jika tidak menyangkut tentang tersangka, penggeledahan, dan penyimpangan. Itu dalam konteks praperadilan. Atau dalam konteks menjadi tidak konstitusional kalau misalnya tidak menyangkut kepercayaan dan keyakinan," katanya.

Baca Juga: Buntut Putusan MK, Pakar Cemas Festival LGBT Pindah ke Indonesia

Oleh sebab itu, dia menilai keputusan MK yang tidak mau menindak perilaku LGBT adalah sebuah pembiaran yang dilakukan MK.

"Jadi dari saya sesungguhnya implikasi dari putusan itu menjadi tidak bisa ada kriminalisasi dalam LGBT, dalam pandangan saya, MK atas nama legislator melakukan pembiaran atas praktek yang terjadi," kata Suparji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI