Papua menyimpan banyak kasus pelanggaran HAM setidaknya sejak era Reformasi. Namun, tanpa mengenyampingkan kasus-kasus lainnya, ada tiga perkara besar terkait HAM di Papua.
Pertama, peristiwa penyerbuan diduga aparat Brimob Polda Papua terhadap warga di Desa Wonobi, Wasior, Manokwari, Papua, tahun 2001.
Penyerbuan itu dilatarbelakangi terbunuhnya 5 anggota Brimob dan satu warga sipil di lingkungan kerja PT Vatika Papuana Perkasa.
Perusahaan kayu itu, menurut laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dianggap warga mengingkari kesepakatan bersama.
Baca Juga: 5 Kasus Kesehatan Menghebohkan Publik Sepanjang 2017 di Indonesia
Kesepakatan yang dimaksud ialah warga diberikan pembayaraan saat pengapalan kayu.
Karena marah, warga lantas menahan perahu cepat milik perusahaan sebagai jaminan. Aksi spontanitas warga itu direspons perusahaan dengan mendatangkan Brimob guna menekan.
Ketika rakyat ditekan, sayap militer Organisasi Papua Merdeka (OPM), yakni Tentara Pembebasan Nasional (TPN) melalui insureksi. Lima orang Brimob dan satu karyawan perusahaan itu mati.
Aparat merespons insureksi itu. Mereka melakukan pencarian pelaku. Namun, saat melakukan pencarian, mereka diduga melakukan penyiksaan, pembunuhan, dan penghilangan paksa di Wasior.
Empat warga tewas, satu perempuan mengalami kekerasan seksual, 5 orang hilang, dan 39 warga mengaku disiksa.
Baca Juga: Berkarier 16 Tahun di Google, Pemilik Alphabet Mengundurkan Diri
Selain peristiwa Wasior, ada pula insiden di Wamena pad 4 April tahun 2003. Persisnya ketika warga merayakan Hari Paskah, terdapat penyisiran aparat di 25 kampung.