Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anak Setya Novanto, Rheza Herwindo, selama kurang lebih delapan jam, Jumat (22/12/2017).
Usai diperiksa, Rheza yang mengenakan kemeja putih dibalut jaket hitam tersebut tidak memberikan pernyataan soal hasil pemeriksaannya pada hari ini.
Rheza didampingi ajudan. Dia berjalansambil menunduk hingga masuk ke dalam mobil yang akan membawanya meninggalkan gedung KPK.
Tadi, Rheza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.
"Benar, diagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Priharsa mengatakan anak Novanto diperiksa soal kepemilikan saham di salah satu konsorsium penggarap proyek e-KTP, PT. Murakabi Sejahtera. Nama Rheza diketahui pernah disebut terkait PT. Mondialindo Graha Perdana, yang merupakan perusahaan yang memiliki saham mayoritas di PT. Murakabi Sejahtera.
Selain Rheza, KPK juga memeriksa Ayah Rheza, Setya Novanto. Sama seperti Rheza, Novanto diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana.
Sebelumnya, bersama saudarinya Dwina Michaella, Rheza pernah mangkir dari panggilan penyidik KPK. Namun, Dwina memenuhi panggilan KPK pada Kamis (21/12/2017) kemarin.
Pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejumlah anggota keluarga Novanto disebut terlibat dalam kasus proyek sejumlah Rp5,9 triliun itu.
Mereka yang disebut adalah istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor serta kedua anak Novanto yaitu Reza Herwindo dan Dwina Michaela. Pada persidangan itu, keluarga Novanto disebut sebagai pemilik Mondialindo Graha Perdana.
Mondialindo adalah pemilik saham terbesar Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP. Dwina Michaella sendiri tercatat sebagai salah satu komisaris dari Murakabi sedangkan Rheza Herwindo tercatat sebagai petinggi Mondialindo.
Anang merupakan tersangka kelima kasus korupsi proyek e-KTP. Sebelumnya, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah divonis tujuh dan lima tahun penjara.
Majelis hakim pengadilan tipikor menyatakan, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Korupsi oleh Irman dan Sugiharto itu dilakukan secara bersama-sama dengan Andi Narogong, Direktur Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Ketua DPR Setya Novanto.