Penuhi Panggilan KPK, Todung Diperiksa Kasus SKL BLBI

Jum'at, 22 Desember 2017 | 17:03 WIB
Penuhi Panggilan KPK, Todung Diperiksa Kasus SKL BLBI
Pengacara Todung Mulya Lubis mendatangi gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Todung Mulya Lubis akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada, Jumat (22/12/2017). Pemeriksaan pada hari ini merupakan penjadwalan ulang, setelah pada panggilan sebelumnya tidak bisa penuhi panggilan KPK.

Todung diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Saya diperiksa sebagai saksi untuk Pak Arsyad Tumenggung," kata Todung di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

KPK meminta keterangan Todung karena para obligor atau BPPN pernah meminta bantuan hukum dari sejunlah kantor Advokat. Salah satunya adalah Todung Mulya Lubis.

Baca Juga: Golkar Masih Buka Peluang Ridwan Kamil, Pasangannya Dedi Mulyadi

"Karena dulu sejumlah obligor ataupun pihak BPPN kan meminta pendapat dan bantuan hukum dari sejumlah kantor advokat," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. KPK juga sudah menahannya pada, Kamis (21/12/2017) kemarin.

Syafruddin sendiri mengatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka tidak melalui pertimbangan yang lengkap terkait penerbitan surat Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul Nursalim oleh BPPN. Sjamsul Nursalim merupakan pemilik BDNI.

"Pada hari ini saya diperiksa KPK dan dari proses pemeriksaan tadi, saya menilai penetapan tersangka oleh KPK belum sepenuhnya mempertimbangkan semua fakta-fakta penting berkaitan dengan penerbitan Surat PKPS kepada SN oleh BPPN," kata Syafruddin sebelum ditahan KPK.

Tersangka kasus korupsi BLBI Syafruddin Temenggung usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).

Baca Juga: KPK Didemo Tuntaskan Kasus Suap Lahan di Riau

Foto: Tersangka kasus korupsi BLBI Syafruddin Temenggung usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12). [Suara.com/Oke Atmaja]

Meski begitu, dia mengaku menghormati hukum yang ada serta siap bekerjasama dengan KPK.

"Tapi saya kira saya akan kooperatif melaksanakan apa yang disampaikan oleh KPK dan saya sampaikan di pengadilan nanti. Insya Allah saya kira saya sudah punya kekuatan hukum dengan audit yang saya sampaikan ini. Karena inilah pegangan saya sebagai ketua BPPN untuk menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya," katanya.

KPK sudah menerima hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus tersebut.

BPK menemukan kerugian negara dari kebijakan tersebut adalah Rp4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun

Menurut hasil audit investigatif BPK, disimpulkan, adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL kepada BDNI, yaitu: SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban atas secara keseluruhan.

Nilai Rp4,8 triliun terdiri dari: Rp1,1 triliun yang dinilai suistanable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan.

Tersangka kasus korupsi BLBI Syafruddin Temenggung usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).

Foto: Tersangka kasus korupsi BLBI Syafruddin Temenggung memasuki mobil tahanan KPK, Kamis (21/12). [Suara.com/Oke Atmaja]

Dari nilai Rp1,1 triliun itu kemudian dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset dan didapatkan Rp220 miliar. Sementara sisanya Rp4,58 triliun menjadi kerugian negara.

Sebelumnya, KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh kasus BLBI hanya Rp3,7 triiun. Namun, ternyata angka tersebut bertambah 0,88 triliun sehingga menjadi Rp4,58 triliun.

Dalam kasus ini, Syafrudin diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL tersebut.

Perbuatan Syafruddin juga diduga menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai Rp4,58 triliun.‎

Akibat perbuatannyan dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI