Penuhi Panggilan KPK, Todung Diperiksa Kasus SKL BLBI

Jum'at, 22 Desember 2017 | 17:03 WIB
Penuhi Panggilan KPK, Todung Diperiksa Kasus SKL BLBI
Pengacara Todung Mulya Lubis mendatangi gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski begitu, dia mengaku menghormati hukum yang ada serta siap bekerjasama dengan KPK.

"Tapi saya kira saya akan kooperatif melaksanakan apa yang disampaikan oleh KPK dan saya sampaikan di pengadilan nanti. Insya Allah saya kira saya sudah punya kekuatan hukum dengan audit yang saya sampaikan ini. Karena inilah pegangan saya sebagai ketua BPPN untuk menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya," katanya.

KPK sudah menerima hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus tersebut.

BPK menemukan kerugian negara dari kebijakan tersebut adalah Rp4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun

Baca Juga: Golkar Masih Buka Peluang Ridwan Kamil, Pasangannya Dedi Mulyadi

Menurut hasil audit investigatif BPK, disimpulkan, adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL kepada BDNI, yaitu: SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban atas secara keseluruhan.

Nilai Rp4,8 triliun terdiri dari: Rp1,1 triliun yang dinilai suistanable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan.

Tersangka kasus korupsi BLBI Syafruddin Temenggung usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).

Foto: Tersangka kasus korupsi BLBI Syafruddin Temenggung memasuki mobil tahanan KPK, Kamis (21/12). [Suara.com/Oke Atmaja]

Dari nilai Rp1,1 triliun itu kemudian dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset dan didapatkan Rp220 miliar. Sementara sisanya Rp4,58 triliun menjadi kerugian negara.

Baca Juga: KPK Didemo Tuntaskan Kasus Suap Lahan di Riau

Sebelumnya, KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh kasus BLBI hanya Rp3,7 triiun. Namun, ternyata angka tersebut bertambah 0,88 triliun sehingga menjadi Rp4,58 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI