Kebijakan Anies ke PKL Tanah Abang Menyusahkan Warga

Jum'at, 22 Desember 2017 | 16:20 WIB
Kebijakan Anies ke PKL Tanah Abang Menyusahkan Warga
Ketua RW 01 Jalan Jati Baru X Budiharjo. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia pun menambahkan bahwa Jalan Jati Baru Raya memiliki fungsi sebagai jalan umum, bukan berdagang. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 27.

"Ini jalan dilindungi oleh Perda kenapa sarana umum pejalan kaki dimuliakan, tetapi sebaliknya dikemanakan kami Warga Jatibaru," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI