Ia pun menambahkan bahwa Jalan Jati Baru Raya memiliki fungsi sebagai jalan umum, bukan berdagang. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 27.
"Ini jalan dilindungi oleh Perda kenapa sarana umum pejalan kaki dimuliakan, tetapi sebaliknya dikemanakan kami Warga Jatibaru," tandasnya.