MA Kabulkan PK, Hukuman Kaligis Dipotong Tiga Tahun

Jum'at, 22 Desember 2017 | 13:25 WIB
MA Kabulkan PK, Hukuman Kaligis Dipotong Tiga Tahun
Sidang Peninjauan Kembali (PK) OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan OC Kaligis, Jumat (22/12/2017). Hukuman penjara Kaligis dikurangi tiga tahun. Sebelumnya 10 tahun kini menjadi tujuh tahun penjara.

"Iya sudah putus (PK OC Kaligis). Pidana perkaranya kembali lagi ke putusan pengadilan tinggi, yaitu tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan," kata juru bicara MA Suhadi.

Perkara nomor 176 PK/Pid.Sus/2017 tersebut diputus pada 19 Desember 2017. Majelis hakim yang memeriksa PK yaitu hakim agung Syarifuddin (ketua), hakim agung Leopold Luhut Hutagalung dan hakim agung Surya Jaya (anggota).

Pada tingkat pertama, pengadilan tipikor memvonis Kaligis dengan hukuman penjara lima tahun dan enam bulan serta denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta putusannya justru memperberat hukuman menjadi tujuh tahun penjara.

Tak terima putusan itu, Kaligis mengajukan kasasi ke MA. MA justru memperberat hukuman lelaki kelahiran 19 Juni 1942 itu menjadi 10 tahun.

Kaligis divonis bersalah karena dinilai terbukti memberikan duit lima ribu dollar AS dan 15 ribu dollar AS kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto. Dia juga memberikan uang lima ribu dollar AS kepada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Selain itu, OC Kaligis terbukti menyuap panitera PTUN Syamsir Yusfan sebesar dua ribu dollar AS.

Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal kepada sejumlah badan usaha milik daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Usai kasasi ditolak oleh MA, Pengacara kondang itu pun mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan tersebut.

REKOMENDASI

TERKINI