Suara.com - Setelah memeriksa putri Setya Novanto pada Kamis (21/12), penyidik KPK kembali memeriksa buah hati lain dari Ketua nonaktif DPR yang menjadi pesakitan kasus dugaan korupsi dana pengadaan KTP elektronik tersebut, Jumat (22/12/2017).
Jumat siang ini, KPK berencana memeriksa putra Setnov, yakni Rheza Herwindo. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus yang sama.
"Benar, diagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2017).
Baca Juga: Nissan Leaf Terbaru Dipesan Lebih dari 10 Ribu Unit di Eropa
Priharsa mengatakan, putra Setnov itu akan dimintakan keterangan soal kepemilikan saham di salah satu konsorsium penggarap proyek e-KTP, yakni PT Murakabi Sejahtera.
Nama Rheza diketahui pernah disebut terkait PT Mondialindo Graha Perdana, yang merupakan perusahaan yang memiliki saham mayoritas di PT Murakabi Sejahtera.
Sebelumnya, bersama saudarinya Dwina Michaella, Rheza pernah mangkir dari panggilan penyidik KPK. Namun, Dwina akhirnya memenuhi panggilan KPK pada Kamis (21/12) kemarin.
Pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejumlah anggota keluarga Novanto disebut terlibat dalam kasus proyek sejumlah Rp5,9 triliun itu.
Mereka yang disebut adalah istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor serta kedua anak Novanto yaitu Reza Herwindo dan Dwina Michaela. Pada persidangan itu, keluarga Novanto disebut sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana.
Baca Juga: Tio Pakusadewo Sempat Bebas Jadi 'Budak' Narkoba 15 Tahun
PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP.