Suara.com - Perang bendera antara warga Palestina dengan militer Israel di Yerusalem timur terjadi sejak Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, pada 6 Desember 2017.
Polisi Israel, seperti dilansir Anadolu Agency, Jumat (22/12/2017), selalu berusaha membubarkan demonstrasi warga yang mengibarkan bendera Palestina di Yerusalem Timur menggunakan bom, gas air mata, senjata berpeluru dan pasukan berkuda.
Militer Israel menyerang siapa saja warga yang membawa dan mengibarkan bendera Palestina tanpa melihat apakah itu wanita, anak-anak, atau orang tua. Para polisi tersebut merampas bendera dari tangan warga dan membawa mereka ke kantor polisi.
Baca Juga: Aktor Tio Pakusadewo Ditangkap Polisi
Polisi Israel juga mengumpulkan bendera Palestina yang berkibar di tiang jalanan kota.
Warga palestina yang mengibarkan bendera dipukuli, lalu ditahan. Walaupun mereka tahu akan mendapatkan resiko diserang oleh pasukan Israel, tapi tidak membuat warga Palestina berhenti untuk terus mengibarkan bendera Palestina.
Polisi Israel menyerang warga Palestina yang mengibarkan bendera dengan bom dan gas air mata di Jalan Salahuddin, Rabu (20/12) lalu. Pasukan Israel memukuli warga, merampas bendera palestina dan menyeret mereka ke kantor polisi.
Warga Palestina tidak dapat mengibarkan bendera bukan hanya dalam aksi demonstrasi, tapi mereka juga tidak dapat memasang di rumah, toko bahkan kendaraan mereka.
Polisi Israel tidak akan membiarkan bendera Palestina berkibar, walaupun tidak ada undang-undang yang melarang pemasangan bendera Palestina di Yerusalem Timur.
Baca Juga: 128 Negara Tak Akui Deklarasi AS, PM Israel: PBB Rumah Kebohongan
Gali Terowongan di Bawah Al Aqsa