Suara.com - Kementerian Dalam Negeri menghapus dana bantuan partai politik Rp4.000 per suara, yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2018.
"Langsung kami cut itu," ujar Pelaksana Tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin saat dihubungi, Jakarta, Kamis (21/12/2017) malam.
Penghapusan dana tersebut merupakan evaluasi terhadap APBD DKI Jakarta, usai disahkan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Syarif menuturkan besaran dana bantuan partai politik senilai Rp4.000 per suara terlalu besar. Hal tersebut kata Syarif juga tidak berdasar pada hukum.
Baca Juga: Fraksi Gerindra Optimis APBD Jakarta Disetujui Kemendagri
Adapun kenaikan dana parpol Rp4.000 per suara dapat mengakibatkan anggaran membengkak hingga Rp17 miliar. Namun, jika tidak dinaikkan anggaran, maka anggaran yang dibutuhkan hanya habis Rp1,8 miliar.
"Kurang lebih kembali ke angka lama (Rp400)," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, pos anggaran dana parpol yang dianggarkan Pemerintah DKI tengah dibahas tim Kemendagri. Ia menilai Rp4.000 per satu suara terlalu besar.
"Nah, itu bagian yang sekarang menjadi sorotan juga. Naik dari Rp400 ke Rp4.000. Aturan nasional kan kenaikan hanya Rp1.000," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Sumarsono menilai, kenaikan dana parpol melebihi dari bantuan yang diberikan pemerintah pusat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol, bantuan dana itu sebesar Rp1.000 per suara.
Baca Juga: 'Hujan Interupsi', APBD Jakarta 2018 Rp77 Triliun Disahkan
"Pokoknya seluruh APBD corat-coret, ganti-ganti (yang tidak sesuai), sempurnakan sesuai rekomnedasi. Jadi tidak punya hak jawab lagi. Silahkan dipantau," tegasnya.