Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan tengah mengejar warga negara asing yang menjadi pelanggan pekerja seks anak di bawah umur. Sebelumnya polisi menangkap 4 orang sebagai penjual anak-anak itu.
Adapun para WNA dapat dijerat hukum karena melakukan penjabulan ke anak di bawah umur.
"Iya. pakai UU perlindungan anak. Penggunanya bisa (tersangka) karena ini (korban) masih di bawah umur," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz di Polres Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017).
Mardiaz masih merahasiakan terkait identitas maupun warga negara asing tersebut yang berdomisili di Indonesia.
"Untuk warga negara, mananya masih kami rahasiakan dulu. Karena masih pengejaran. Tentu nanti kalau sudah tertangkap akan kami rilis," ujar Mardiaz.
Polisi menangkap empat orang diduga sindikat perdagangan anak dibawah umur di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka berinisial D, F, DI dan S harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.