IRT Ditangkap karena Dituduh Sebar Ujaran Kebencian soal PDIP

Kamis, 21 Desember 2017 | 20:46 WIB
IRT Ditangkap karena Dituduh Sebar Ujaran Kebencian soal PDIP
Ilustrasi ujaran kebencian di media sosial (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RS (40) lantaran dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Facebook.

"RS ditangkap terkait kasus hate speech," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (21/12/2017).

Salah satu konten ujaran kebencian yang diunggah pelaku yakni berkaitan dengan PDI Perjuangan. Pelaku diduga sengaja mengubah foto sebuah baliho dan menggantinya dengan tulisan yang bermuatan SARA.

"PDIP tidak butuh suara umat muslim, itu salah satunya (konten hate speech yang diunggah)," kata Argo

Baca Juga: Dokter Sebar Ujaran Kebencian ke Panglima TNI Ditangkap

Polisi menangkap pelaku di kawasan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/12/2017) setelah melacak akun FB milik RS.

"Saat ini sudah diamankan di Polda Metro," kata dia.

Terkait kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI