Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara mantan anak buah Budi Karya Sumadi, Antonius Tonny Budiono ke tahap penuntutan.
Mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terjerat kasus dugaan suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016-2017.
"Pada hari ini tanggal 21 Desember telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ATB. Jadi maksimal 14 hari kedepan yang bersangkutan dan berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan dalam hal ini adalah PN Tipikor Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017).
Priharsa mengatakan sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 70 saksi untuk perkara Tonny Budiono. Sehingga, berkasnya dinyatakan lengkap dan dapat disidangkan.
Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi SKL BLBI, KPK Tahan Mantan Kepala BPPN
"Jadi pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. Keduanya diduga bermain dalam perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla pada 2016-2017.
Tim KPK mengamankan 33 tas ransel berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang totalnya mencapai Rp18,9 miliar. Selain itu, disita pula empat ATM, yang salah satunya berisi saldo sebesar Rp1,174 miliar.
Dalam kasus ini, Tonny Budiono diduga menerima uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.
Baca Juga: KPK Tetap Telisik Keterlibatan Ganjar dan Olly di Korupsi e-KTP