Polres Jaksel Tangkap Penjual Pekerja Seks Anak di Blok M

Kamis, 21 Desember 2017 | 19:22 WIB
Polres Jaksel Tangkap Penjual Pekerja Seks Anak di Blok M
Ilustrasi prostitusi. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Itu dipotong untuk perekrut Rp200 ribu ada juga sampai Rp500 ribu," ujar Mardiaz.

Mardiaz menambahkan para tersangka memasarkan korbannya untuk dijual ke WNA dengan bertemu di sebuah tempat hiburan malam.

"Itu kenal di salah satu bar dibilangan Jakarta adanya perkumpulan WNA di sana dan kenal perantara - perantara ini sehingga terjadi transaksi," kata Mardiaz.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso menambahkan tarif harga yang ditentukan dari pelayanan seks korban terhadap hidung belang.

Baca Juga: Gadis Belasan Tahun Dijadikan Pekerja Seks di Rusun

"Semua tergantung dari tingkat seksualitasnya, ada yang full, ada yang dia (pelanggan minta) hanya masturbasi saja," ujar Bismo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya empat pelaku dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI