Suara.com - Polisi masih mendalami terkait apakah tersangka AY pernah melakukan penculikan terhadap anak di bawah umur sebelum kejadian terhadap korban berinisial E (3) yang hampir menjadi korban penculikan di pusat perbelanjaan ITC, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Jadi sampai hari ini ya, termasuk sampai penggeledahan dirumah (AY), ini kami belum mengidentifikasikan apakah tersangka itu baru pertama kali dan kami juga masih mencari catatan kriminal ini belum ditemukan," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto di Polres Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2017).
Maka itu, penyidik belum dapat sampaikan dugaan tersangka AY termasuk pedofilia terhadap anak-anak. Lantaran AY baru dilakukan pemeriksaan.
"Belum ya, nanti kami dalami lagi. Karena ini baru satu hari (pemeriksaan AY). Kami akan lihat juga track recordnya. Sehingga kami juga belum bisa mengatakan ini pedofilia mengaitkan pelaku AY ini ke arah sana," ujar Mardiaz.
Baca Juga: Trik Penculik di TC Kuningan Mengajak Target Bocah Jajan
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan tersangka AY telah memenuhi unsur percobaan penculikan.
Maka itu, tersangka AY sudah mulai dilakukan penahanan di Polres Jakarta Selatan.
"Hari ini sudah ditahan terhadap tersangka AY. Unsurnya kan ini percobaan penculikan. Anak ini kan penguasaan orang tuanya dan dia (AY) ini kan bukan, ngapain. Anaknya juga sudah nggak mau, terus ngapin dia gendong," kata Bismo.