Suara.com - Badan Narkotika Nasional telah melayangkan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pencegahan ke luar neger terhadap Agung Ashari alias Rudy pemilik laboratorium narkoba cair di Diskotek MG Internasional Club.
Permintaan itu disampaikan setelah nama Rudy masuk dalam daftar pencarian orang penyidik BNN.
"Kami telah keluarkan DPO atas nama Rudy. Dan surat pencekalan atas nama Rudy sudah dikirim ke dirjen imigrasi supaya tidak ke luar negeri," kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Inspektur Jenderal Arman Depari di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2017).
Arman juga menyampaikan telah memerintahkan kepada jajarannya agar tidak segan-segan melakukan tindakan tegas termasuk tembak di tempat terhadap Rudy yang kini masih buron.
Baca Juga: 'Aqua Getar', Kata Sandi Beli Narkoba di Diskotek MG Club
"Kita sudah sampaikan anggota di lapangan, melarikan diri itu adalah salah satu bentuk perlawanan. Saya mengimbau kepada rudi, sebagai penanggungjawab dan pengoperasional, segera datang ke sini, atau bertemu dengan anggota lapangan di BNN," kata dia.
Meski belum berhasil ditangkap, penyidik BNN telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki Rudy. Penyitaan tersebut dilakukan lantaran barang-barang berharga tersebut disilanyir merupakan hasil pencucian uang dari peredaran narkoba cair di laboratorium MC Club.
Arman menyampaikan aset-aset milik Rudy yang telah disita BNN seperti satu unit rumah mewah di Kompleks Malibu City Resort, Jakarta Barat, mobil Toyota Fortuner, Mobil Honda Odyssey, laptop, komputer dan dua uni brangkas dan beberapa buku tabungan tersangka.
Penyidik BNN juga masih menelurusi soal kepemilikan gedung diskotek MC Club. Gedung tersebut kemungkinan akan disita apabila tercatat sebagai milik Rudy.
"Kami sedang menyelidiki apakah gedung sewa atau milik yang bersangkutan (Rudy) atau milik bersama," kata dia.
Baca Juga: Ini Peran Adik Ipar Bos Pabrik Narkoba Cair di Diskotek MG Club
Dalam penggerebekan lab pembuatan narkoba di diskotek MG Internasional Club, pada Minggu (17/12/2017) dini hari, BNN telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Samsul Anwar alias Awank (koordinator lapangan), FD (manager operasional), DW (koordinator karyawan), WA (karyawan), FE, dan MI.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 129 huruf a, b, dan c Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.