Selain Buron dan Dicekal, BNN Sita Aset Bos Lab Nakorba MC Club

Kamis, 21 Desember 2017 | 16:38 WIB
Selain Buron dan Dicekal, BNN Sita Aset Bos Lab Nakorba MC Club
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 129 huruf a, b, dan c Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI