Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, laboratorium pembuatan sabu-sabu dan ekstasi cair di Diskotek MG Internasional Club, Jalan Tubangus Angke, Jakarta Barat, memiliki sistem keamanan yang berlapis sehingga sulit ditembus petugas berwajib.
"Kenapa ini sulit dideteksi petugas? Mereka membentuk pengamanan rapi, lokasi tersebut dikelilingi pagar tinggi bahkan lebih 2 meter dan seluruh bangunan yang di dalam tertutup," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari, Kamis (21/12/2017)
Menurut Arman, di diskotek tersebut hanya memiliki satu akses pintu untuk bisa keluar-masuk para pengunjung. Akses pintu masuk tersebut juga dijaga ketat petugas keamanan diskotek.
Baca Juga: Curhat Sedih Melly Goeslaw Temui Anak Palestina
"Hanya ada satu jalan keluar-masuk dan dijaga petugas. Dengan situasi itu, bisa bayangkan petugas susah menembus ke dalam. Betapa rumitnya betapa mereka ini mempersiapkan pengamanan yang berlapis-lapis," terangnya.
Karena sistem keamanan yang sulit ditembus, peredaran narkoba cair yang dikelola Agung Ashari alias Rudy, pemilik diskotek sudah berlangsung selama 2 tahun lebih. Adapun diskotek tersebut mulai beroperasi sejak tahun 2007.
"Mereka menyebutkan penjualan dan produksi narkoba di diskotek MG, sudah berlangsung lebih 2 tahun, mendekati 3 tahun," jelasnya.
Arman menyampaikan, setiap pengunjung tak diperbolehkan membawa masuk barang bawaan ke dalam diskotek. Pengelola diskotek juga menarifkan biaya masuk ke dalam diskotek yang dipatok seharga Rp150 per orang.
"Seluruh bawaan, tas, dompet, jaket, tidak bolah masuk ke dalam. Dititipkan ke satpam. Dikenakan biaya Rp20-50 ribu," ungkapnya.
Baca Juga: Jalan Jati Baru Tanah Abang untuk PKL, Ini Rute Alternatifnya
Arman juga mengatakan, petugas keamanan juga melarang masuk pengunjung yang menggunakan sandal. Petugas diskotek tersebut, menyewakan sepatu kepada pengunjung dengan harga Rp50 ribu.
"Harus menggunakan sepatu, kalau misalnya yang ingin masuk tidak menggunakan sepatu maka harus disewa Rp50 ribu, menyewa sepatu," tuturnya.
Arman menjelaskan, narkoba cair yang itu hanya diedarkan kepada pengunjung yang sudah terdaftar sebagai anggota.
"Jika sudah masuk ke dalam, maka tamu yang meminta menggunakan narkoba itu juga tidak bisa langsung membeli. Mereka yang dapat membeli harus menunjukkan kartu anggota klub.”
Jenderal Selain itu, kata dia, ada kata sandi khusus sebagai syarat untuk bisa membeli narkoba cair seharga Rp400 ribu per botol.
Kata sandi yang harus diketahui calon pembeli adalah “aqua getar”; “aqua setan”; dan vitamin.
Dalam penggerebekan lab pembuatan narkoba di diskotek MG Internasional Club, pada Minggu (17/12/2017) dini hari, BNN telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Samsul Anwar alias Awank (koordinator lapangan), FD (manager operasional), DW (koordinator karyawan), WA (karyawan), FE, dan MI.
Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 129 huruf a, b, dan c juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Polisi juga masih mengejar Rudy, pemilik lab pembuatan sabu cair di MG Club yang kini masih buron.