"Harus menggunakan sepatu, kalau misalnya yang ingin masuk tidak menggunakan sepatu maka harus disewa Rp50 ribu, menyewa sepatu," tuturnya.
Arman menjelaskan, narkoba cair yang itu hanya diedarkan kepada pengunjung yang sudah terdaftar sebagai anggota.
"Jika sudah masuk ke dalam, maka tamu yang meminta menggunakan narkoba itu juga tidak bisa langsung membeli. Mereka yang dapat membeli harus menunjukkan kartu anggota klub.”
Jenderal Selain itu, kata dia, ada kata sandi khusus sebagai syarat untuk bisa membeli narkoba cair seharga Rp400 ribu per botol.
Baca Juga: Curhat Sedih Melly Goeslaw Temui Anak Palestina
Kata sandi yang harus diketahui calon pembeli adalah “aqua getar”; “aqua setan”; dan vitamin.
Dalam penggerebekan lab pembuatan narkoba di diskotek MG Internasional Club, pada Minggu (17/12/2017) dini hari, BNN telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Samsul Anwar alias Awank (koordinator lapangan), FD (manager operasional), DW (koordinator karyawan), WA (karyawan), FE, dan MI.
Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 129 huruf a, b, dan c juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Polisi juga masih mengejar Rudy, pemilik lab pembuatan sabu cair di MG Club yang kini masih buron.
Baca Juga: Jalan Jati Baru Tanah Abang untuk PKL, Ini Rute Alternatifnya