Suara.com - Pemprov DKI Jakarta resmi mengumumkan konsep penataan kawasan Tanah Abang tahap pertama atau jangka pendek. Penataan itu dilakukan melalui penutupan salah satu sisi Jalan Jati Baru.
Ruas jalan itu ditutup untuk kendaraan bermotor kecuali bus TransJakarta. Sebab, satu sisi badan jalan tersebut diperuntukkan bagi pedagang kaki lima (PKL), sehingga trotoarnya bisa khusus dipakai pejalan kaki.
Jalan Jati Baru tersebut setiap hari bakal ditutup untuk kendaraan bermotor nonbus TransJakarta sejak pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Baca Juga: Ingin Kompetitif di Liga 1, PSMS Terus Berburu Pemain
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas selama ruas Jalan Jati Baru ditutup.
”Kami sudah menyiapkan rute-rute alternatif untuk pengguna kendaraan bermotor, pribadi maupun umum non-bus TransJakarta,” tuturnya.
Berikut rincian rekayasa lalu lintas dalam konsep penataan kawasan Pasar Tanah Abang:
- Lalu lintas Kendaraan dari Timur (Jl Fachrudin) dan Utara (Jl Cideng Timur) menuju Jl Kebon Jati dialihkan menuju Jalan KS Tubun Raya (Flyover)-Jl KS Tubun 1 (PLN)-Jl KS Tubun Raya-Jl Kebon Jati.
- Lalu lintas kendaraan dari arah Selatan (Jl KS Tubun Raya) yang akan menuju Jl Jati Baru Raya dialihkan menuju Jl Kb Jati-Jl KH Mas Mansyur dan seterusnya.
- Rute angkutan umum bus besar: dari arah Timur (Jl Fachrudin)-Jl KS Tubun Raya (Flyover)-Jl Brigjend Katamso-berputar di depan Hotel Menara Peninsula-Jl Brigjend Katamso-Jl KS Tubun Raya-Jalan Kebon Sirih dan seterusnya.
- Rute angkutan umum bus sedang: melalui ruas Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Kb Jati-Jalan Jembatan Tinggi-Jalan KS Tubun Raya-Jalan Kb Jati Jalan KH Mas Mansyur.
- Rute angkutan umum bus kecil/mikrolet (M.08, M.10) berputar dibawah flyover Jati Baru (Jl Jati Baru Raya).
- Rute angkutan umum bus kecil/mikrolet (M.09, M.09A, M.11) melalui ruas Jalan KS Tubun Raya-Jalan Kb Jati-Jalan Jembatan Tinggi-Jalan KS Tubun Raya.
- Ruas Jl KS Tubun 1 (PLN) yang semula dua arah menjadi satu arah dari Utara ke Selatan (Jl KS Tubun 1 – Jl KS Tubun Raya) dari pukul 08.00-18.00 WIB.
- Larangan belok kiri untuk arus lalu lintas dari Timur ruas Jl KS Tubun Raya yang akan menuju ruas Jl KS Tubun 1 dari pukul 08.00-18.00 WIB (kecuali penghuni)
- Penutupan terhadap lokasi putaran (U-turn) pada ruas Jl KS Tubun Raya (depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua).
Baca Juga: Merek Lokal Indonesia Masuk Top 3 Smartphone Terbaik 2017