Suara.com - Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi sudah mengajukan pensiun dini, karena mau mencalonkan diri sebagai gubernur dalam Pilkada Sumatera Utara.
Upaya itu sempat berjalan mulus ketika Jenderal Gatot Nurmantyo semasa menjadi Panglima TNI menerima permohonan Edy dan memutasi dirinya dari Pangkostrad menjadi Pati Mabes TNI.
Namun, hal itu terkendala setelah Panglima TNI Marsekal hadi Tjahjanto menganulir kebijakan Jenderal Gatot dan mengembalikan Edy sebagai Pangkostrad.
Baca Juga: Nasib Ganjar Pranowo di Pilkada Jawa Tengah Tergantung Megawati
Meski tetap menjadi Pangkostrad, Edy tampak tetap berkeinginan pensiun dini. Lantas, bagaimana tanggapan Panglima Hadi mengenai keinginan Edy yang ingin maju dalam Pilkada Sumut?
"Ya haknya Pangkostrad. Ya karena haknya sama dengan masyarakat," kata Hadi ditemui seusai Apel Operasi Lilin di lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat (21/12/2017).
Sebelumnya, Hadi sebagai Panglima TNI menganulir keputusan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tentang mutasi 16 perwira tinggi TNI. Salah seorang dari 16 Pati TNI yang dimutasi itu adalah Letjen Edy Rahmayadi.
Tapi, Panglima Hadi enggan menjelaskan mengenai ada atau tidaknya kemungkinan penilaian ”suka tidak suka” dalam kebijakan mutasi tersebut.
"Ya itu masih terkait sama Skep (Surat Keputusan Panglima TNI) yang dikeluarkan, bagus sekali pertanyaannya. Nanti akan dijelaskan oleh Kapuspen TNI," tuturnya.
Baca Juga: Alasan Ada Tax Amnesty, Analis Optimis Target Pajak 2018 Tercapai
Sebelumnya, Marsekal Hadi membatalkan sebagian keputusan Jenderal Gatot mengenai pemberhentian dan pengangkatan 84 Pati TNI.
Menurut Hadi, pembatalan mutasi itu karena para Pati tersebut masih dibutuhkan di jabatan semula.
Pembatalan Mutasi sejumlah Pati TNI itu tertera dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang ditandatangani oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada Selasa 19 Desember 2017.
Ke-16 Pati itu dihilangkan dari mutasi 84 perwira tinggi berdasarkan surat keputusan Panglima TNI ketika dijabat Jenderal Gatot.