Menurut Hadi, pembatalan mutasi itu karena para Pati tersebut masih dibutuhkan di jabatan semula.
Pembatalan Mutasi sejumlah Pati TNI itu tertera dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang ditandatangani oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada Selasa 19 Desember 2017.
Ke-16 Pati itu dihilangkan dari mutasi 84 perwira tinggi berdasarkan surat keputusan Panglima TNI ketika dijabat Jenderal Gatot.
Baca Juga: Nasib Ganjar Pranowo di Pilkada Jawa Tengah Tergantung Megawati