Tak seperti di Dewan Keamanan, AS tidak punya hak veto di majelis.
Status Yerusalem sebelum pengakuan Trump telah lama dianggap sebagai status terakhir yang harus dikukuhkan oleh perundingan damai Israel-Palestina.
Keputusan Trump dipandang menghalang-halangi pemahaman lama tersebut. Yerusalem Timur, yang diperjuangkan oleh warga Palestina menjadi ibu kota negara mereka, telah diduduki oleh Israel sejak 1967.