Suara.com - Polisi telah menetapkan AY sebagai tersangka percobaan penculikan terhadap bocah berinisial E (3) di pusat perbelanjaan ITC, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2017).
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, hasil pemeriksaan sementara mengungkap motif AY nekat menculik korban karena menyukai anak-anak.
"Alasanya karena suka dengan anak-anak, itu alibinya dia (AY) saja," kata Mardiaz saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2018).
Sejak ciri-ciri tersangka dipublikasikan, AY langsung menyerahkan diri ke Polsek Metro Setiabudi, Rabu (20/12/2017) kemarin.
"Pelaku menyerahkan diri," kata Mardiaz.
Dalam kasus ini, AY dijerat Pasal 330 KUHP tentang Penculikan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Percobaan penculikan itu terjadi ketika Upi, orangtua korban sedang berada di dalam toilet untuk mencuci tangan.
Saat itu, tersangka kemudian datang dan langsung menggendong E yang sedang menunggu orangtuanya di luar toilet mal.
Ibu korban kemudian mendengar teriakan E dan langsung bergegas mengejar anaknya yang sedang digendong AY. Upaya penculikan itu gagal, saat ibu korban meminta agar pelaku menyerahkan kembali anaknya.
"Selanjutnya anak diberikan kepada orang tua korban tanpa ngomong apa-apa," kata Mardiaz, Selasa (19/12).
Setelah itu, ibu korban langsung melaporkan percobaaan penculikan itu ke pos pengamanan mal.