Suara.com - Putri Setya Novanto, Dwina Michaella, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/12/2017).
Michaella yang akan menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut datang mengenakan kaus hitam berbalut jaket jins.
Saat tiba di gedung KPK, dia langsung masuk ke dalam lobi gedung KPK, setelah sebelumnya sempat masuk ke dalam ruang pengaduan masyarakat. Dia tampak bungkam terhadap pertanyaan para awak media.
Sebelumnya, KPK pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Michaella. Namun, dengan alasan surat panggilan tidak sampai kepada dirinya, akhirnya dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Sama seperti panggilan sebelumnya, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.
"Benar, diagendakan pemeriksaan terhadap Dwina Michaella sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Febri mengatakan, putri terdakwa kasus korupsi e-KTP tersebut akan dimintai keterangan soal kepemilikan saham di salah satu konsorsium penggarap proyek e-KTP, PT Murakabi Sejahtera.
"Tentu kami masih akan terus mendalami bagaimana posisi kepemilikan dan saham dari Murakabi dan Mondialindo agar menjadi lebih clear, lebih lanjut sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan perusahaan-perusahaan itu," katanya.
Pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejumlah anggota keluarga Novanto disebut terlibat dalam kasus proyek sejumlah Rp5,9 triliun itu.
Mereka yang disebut adalah istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor serta kedua anak Novanto yaitu Reza Herwindo dan Dwina Michaela. Pada persidangan itu, keluarga Novanto disebut sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana.
PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP. Dwina Michaella sendiri tercatat sebagai salah satu komisaris dari PT Murakabi sedangkan Rheza Herwindo tercatat sebagai petinggi PT Mondialindo.
Anang merupakan tersangka kelima kasus korupsi proyek e-KTP. Sebelumnya, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah divonis tujuh dan lima tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Korupsi oleh Irman dan Sugiharto itu dilakukan secara bersama-sama dengan Andi Narogong, Direktur Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Ketua DPR Setya Novanto.