Suara.com - Penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap putri Setya Novanto, Dwina Michaella, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik, Kamis (21/12/2017).
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.
"Benar, diagendakan pemeriksaan terhadap Dwina Michaella sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis.
Febri mengatakan, putri terdakwa kasus korupsi e-KTP tersebut akan dimintakan keterangan soal kepemilikan saham di salah satu konsorsium penggarap proyek e-KTP, PT Murakabi Sejahtera.
"Tentu kami masih akan terus mendalami bagaimana posisi kepemilikan dan saham dari Murakabi dan Mondialindo agar menjadi lebih clear, lebih lanjut sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan perusahaan-perusahaan itu," jelasnya.
Sebelumnya, Dwina Michaella pernah mangkir dari penyidik KPK. Hal tersebut diungkap oleh Fredrich Yunadi yang saat itu masih menjadi pengacara Setya Novanto.
"Tidak (hadir), kan surat panggilannya tak ada," kata Fredrich.
Pada sidang kasus e-KTP terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejumlah anggota keluarga Novanto disebut terlibat dalam kasus proyek sejumlah Rp5,9 triliun itu.
Mereka yang disebut adalah istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor serta kedua anak Novanto yaitu Reza Herwindo dan Dwina Michaela. Pada persidangan itu, keluarga Novanto disebut sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana.
PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP.