Persoalkan Dakwaan Orang Lain, KPK: Pengacara Setnov Aneh

Kamis, 21 Desember 2017 | 09:53 WIB
Persoalkan Dakwaan Orang Lain, KPK: Pengacara Setnov Aneh
Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta,Rabu (20/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK mengakui heran terhadap sikap tim kuasa hukum Ketua nonaktif DPR sekaligus terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, dalam persidangan kedua perkara itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang digelar pada Rabu (20/12).

Sebabnya, tim penasihat hukum Setnov yang dipimpin Maqdir Ismail dalam persidangan itu, terus membandingkan surat dakwaan Novanto dengan surat dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ketiga orang itu juga terlibat dalam kasus serupa.

"Jadi aneh dan janggal saya kira kalau dakwaan terhadap Setya Novanto tetapi mempersoalkan dakwaan pihak lain," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2017).

Baca Juga: Tegang, Korsel Tembaki 44 Kapal Nelayan Tiongkok

Febri mengatakan, persidangan itu khusus untuk Setnov. Karenanya, yang harus dibuktikan adalah, benar atau tidaknya mantan Ketua Umum Partai Golkar itu terlibat korupsi KTP-el.

"Ini persidangan untuk Novanto, maka yang dibuktikan (perbuatan) Novanto. Inti fokusnya pada pembuktian perbuatan dan kesalahan Novantonanti di persidangan," katanya.

Febri menjelaskan, tak semua nama anggota DPR periode 2009-2014 yang diduga terlibat kasus itu dimaktubkan dalam surat dakwaan terhadap Setnov.

Ia menegaskan, hal itu hanya strategi KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut, yakni melalui cara mengelompokkan orang-orang yang diduga terlibat.

"Misalnya dikelompokkan menjadi sejumlah orang dalam panitia pengadaan. Sejumlah anggota DPR yang diperkaya USD12,8 juta dan juga lebih dari Rp40 miliar," tuturnya.

Baca Juga: Arab Saudi Mengakui Tak Bisa Jadi Mediator Israel-Palestina

Menurut Febri, yang paling penting dalam kasus korupsi e-KTP ini adalah majelis hakim yang menangani perkara Irman dan Sugiharto—dua terdakwa pertama kasus ini—sudah mengakui adanya kerugian negara Rp2,3 triliun, serta sejumlah pihak yang diperkaya.

"Jadi menerut kami tidak ada hal yang baru, tidak ada hal yang relatif baru dalam eksepsi tadi," imbuhnya.

Novanto didakwa mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri, dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Atas tindakannya itu negara mengalami kerugian mencapai Rp2,3 triliun.

Setnov didakwa KPK mendapat jatah sebesar USD7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai USD135 ribu dari proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut.

Namun, dalam penyampaian eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tim penasihat hukum Setnov mempermasalahkan sejumlah hal. Antara lain adalah total keseluruhan uang yang diterima sejumlah pihak, nama-nama para penerima uang proyek e-KTP, hingga bedanya waktu dan tempat kejadian perkara, serta menyinggung hasil sidang praperadilan pertama yang dimenangkan Novanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI