"Jadi menerut kami tidak ada hal yang baru, tidak ada hal yang relatif baru dalam eksepsi tadi," imbuhnya.
Novanto didakwa mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri, dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Atas tindakannya itu negara mengalami kerugian mencapai Rp2,3 triliun.
Setnov didakwa KPK mendapat jatah sebesar USD7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai USD135 ribu dari proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut.
Namun, dalam penyampaian eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tim penasihat hukum Setnov mempermasalahkan sejumlah hal. Antara lain adalah total keseluruhan uang yang diterima sejumlah pihak, nama-nama para penerima uang proyek e-KTP, hingga bedanya waktu dan tempat kejadian perkara, serta menyinggung hasil sidang praperadilan pertama yang dimenangkan Novanto.