Status Hukum Sandiaga Uno dalam Kasus Tanah Masih Dipertanyakan

Kamis, 21 Desember 2017 | 09:00 WIB
Status Hukum Sandiaga Uno dalam Kasus Tanah Masih Dipertanyakan
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fransiska Kumalawati Susilo mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan penggelapan dana hasil penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Jaya, Tangerang Selatan, Banten, tahun 2012 yang melibatkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Fransiska, sebagai pihak yang melaporkan Sandiaga ke Polda Metro Jaya, menilai kasus yang melibatkan orang nomor dua di Pemprov DKI tersebut terkesan “dipetieskan”.

Sebab, Sandiaga kali terakhir diperiksa polisi pada akhir Maret 2017. Tapi setelahnya, Sandiaga tak lagi diperiksa.

Padahal, menurut Fransiska, penjualan tanah yang disengketakan itu tidak bisa dilakukan apabila tidak ada campur tangan Sandiaga sebagai bekas salah satu pemegang saham di PT Japirex.

Baca Juga: Sandiaga Sediakan Mahar Emas untuk Nikah Massal, Tapi Digital

"(Sandiaga) yang memerintahkan untuk memasukan uang hasil penjualan tanah ke dalam akun Andreas (Tjahjadi)," kata Fransiska ketika dikonfirmasi, Kamis (21/12/2017).

Fransiska mengakui Sandiaga turut menandatangi surat perjanjian penjualan tanah ketika PT Japirex yang nilainya mencapai Rp12 miliar.

"Dalam surat penyataan pembelian tanah, Sandiaga juga menandatangani persetujuan dengan tandatangan jika uang hasil penjualan ditransfer ke rekening Andreas. Sertifikat tanah juga sudah ganti nama atas nama pembeli itu," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Yuwono mengatakan, polisi belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Sandiaga sebagai tersangka.

"Belum ada (bukti yang mengarah ke Sandiaga)," kata Argo.

Baca Juga: Kapsul Ekstasi, Narkoba Varian Baru Diracik di Apartemen

Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan Andreas Tjahjadi—kolega bisnis Sandiaga—sebagai tersangka. Bahkan, polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap satu Andreas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 8 Desember 2017.

"Iya sudah ke kejaksaan (berkas perkara Andreas Tjahjadi," terang Argo.

Kasus berawal dari laporan Fransiska yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat.

Belakangan, Fransiska juga kembali melaporkan Andreas dan Sandiaga terkait kasus dugaan pemalsuan kuitansi. Kasus ini masih berkaitan dengan kasus yang pertama tentang dugaan penggelapan tanah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI