Suara.com - Polisi mengamankan berbagai macam jenis narkoba dalam sebuah apartemen di Jakarta Utara, yang dimanfaatkan sebagai pabrik rumahan barang haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto mengatakan, narkoba yang disita adalah tujuh kilogram narkoba jenis sabu-sabu, 6000 butir pil Happy Five, 976 gram Ketamin, dan 760 gram bubuk ekstasi.
Polisi juga menangkap lima orang tersangka yang menjalankan pabrik rumahan narkoba tersebut. Kelima tersangka ialah Angel Monica, Kevin Lienardi, Handsy Likito, dan Andry Soebiyanto.
“Kelimanya diduga meracik narkoba di kediaman mereka di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara,” terang Eko, Rabu (20/12/2017).
Ia mengatakan, pengerebekan itu bermula saat polisi menangkap Angel di lantai 21 apartemen tersebut. Ketika itu, Angel tertangkap tangan memunyai barang bukti berupa 1.000 gram sabu-sabu.
Berdasarkan informasi dari Angel, polisi kemudian menangkap Kevin yang menghuni kamar apartemen yang sama dengannya pada Selasa (19/12).
Berdasarkan keterangan Kevin, diketahui bahwa sabu yang disita dari Angel adalah milik Handsy dan Andry, sehingga keduanya ditangkap juga di lantai 33 apartemen tersebut.
Menurut polisi satu orang lagi pelaku masih buron.
"Yang meracik narkoba berinisial JO dan sekarang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang," kata Eko.
Ia mengungkapkan, para pelaku memproduksi ekstasi tersebut dalam bentuk kapsul dan memasukkannya ke dalam kemasan minuman kotak untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kalau terbukti bersalah, semua tersangka diancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiganya.