Kapsul Ekstasi, Narkoba Varian Baru Diracik di Apartemen

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 21 Desember 2017 | 08:40 WIB
Kapsul Ekstasi, Narkoba Varian Baru Diracik di Apartemen
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kalau terbukti bersalah, semua tersangka diancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiganya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI