Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kalau terbukti bersalah, semua tersangka diancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiganya.