Maraknya TKI Ilegal ke Arab Berkedok Pergi Haji dan Umrah

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 21 Desember 2017 | 08:25 WIB
Maraknya TKI Ilegal ke Arab Berkedok Pergi Haji dan Umrah
ILUSTRASI - Menakertrans Hanif Dakhiri (kiri) berbicara dengan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) setibanya di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa (23/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan, masih banyak warga yang pergi keluar negeri untuk bekerja secara ilegal menggunakan visa haji atau umrah.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Ronnie F Sompie mengatakan, modus seperti itu masih menjadi persoalan besar.

Sebab, pihaknya tak bisa menunda pemberian paspor kepada orang-orang yang mengajukan permohonan visa beribadah haji maupun berwisata religi.

Baca Juga: Soal Yerusalem, Raja Salman Tegaskan Dukung Palestina

“Imigrasi bukan ahli nujum untuk mengetahui bahwa mereka akan menggunakan modus ini untuk bekerja di Arab,” ungkap Ronnie di Jakarta, Rabu (21/12/2017).

Ronnie berharap Kementerian Agama bisa menindaklanjuti persoalan tersebut, dengan memberikan rekomendasi dan mengecek kebenaran setiap WNI yang akan berangkat umrah.

Namun, kata dia, hal tersebut harus tetap menjadi perhatian bersama terutama pihak Kemenkum HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Polri.

Rabu kemarin, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Ditjen Imigrasi, dan BNP2TKI menandatangani perjanjian kerja sama tentang Pencegahan dan Penanganan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural ke Luar Negeri.

Ronnie menjelaskan, ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi pertukaran data dan informasi, kerja sama pengembangan dan integrasi sistem, sosialisasi, dan verifikasi serta validasi dokumen.

Baca Juga: Duh, Es Batu Tak Higienis Bisa Picu Risiko Ini

Selain itu, lembaga-lembaga tersebut juga bekerja sama untuk berpatroli di wilayah perbatasan laut dan udara, pengawasan keberangkatan, penanganan atas temuan kasus, serta penegakan hukum.

“Kementerian Ketenagakerjaan tidak bisa berjalan sendiri dalam menanggulangi penempatan pekerja migran ke luar negeri secara nonprosedural,” tuturnya.

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI