Suara.com - Polisi telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus penggelapan tanah Andreas Tjahjadi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pelimpahan berkas tahap satu terkait kasus yang menjerat rekan bisnis Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno itu dilakukan pada 8 Desember 2017.
"Iya sudah ke kejaksaan (berkas perkara Andreas Tjahjadi)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (20/12/2017).
Polisi masih menunggu pemeriksaan berkas kasus tersebut oleh tim jaksa penuntut umum. Sejauh ini, belum bisa diketahui apakah berkas tersebut akan dinyatakan lengkap atau malah dikembalikan ke polisi untuk diperbaiki.
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2018, Ini yang Dilakukan Sandiaga Uno
Polisi juga sejauh ini belum menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Sandiaga sebagai tersangka.
Sandiaga yang ikut dilaporkan dalam kasus penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012, masih berstatus sebagai saksi.
"Belum ada (bukti yang mengarah ke Sandiaga)," kata Argo.
Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat.
Belakangan, Fransiska juga kembali melaporkan Andreas dan Sandiaga terkait kasus dugaan pemalsuan kuitansi. Kasus ini masih berkaitan dengan kasus yang pertama tentang dugaan penggelapan tanah.
Baca Juga: Soal Kasus Tanah Sandiaga Uno, Polisi Periksa Andreas Tjahjadi