KPK Tak akan Jawab Keberatan Novanto Soal 7,3 Juta Dollar AS

Rabu, 20 Desember 2017 | 19:08 WIB
KPK Tak akan Jawab Keberatan Novanto Soal 7,3 Juta Dollar AS
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan menanggapi nota eksepsi Setya Novanto yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya soal penerimaan uang 7,3 juta dollar AS. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keberatan Novanto tersebut audah masuk ke dalam pokok perkara e-KTP.
 
"Lagipula itu masuk pada pokok perkara, sehingga tidak tepat diajukan di eksepsi. Seharusnya materi eksepsi yang sudah diatur jelas di UU dipahami oleh pihak SN," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017).
 
Meski tidak menanggapi soal uang yang setara dengan Rp94,9 miliar tersebut, KPK memastikan sudah memiliki bukti yang kuat. Dengan bukti tersebut, KPK yakin ketua DPR RI nonaktif itu telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
 
"Terkait dengan dugaan SN diperkaya 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan dengan harga lebih dari Rp1,5 miliar, jika dikurs kan ke rupiah, KPK yakin dengan bukti-bukti yang sudah kami miliki," kata Febri.
 
Sebelumnya, tim kuasa hukum Novanto menyampaikan soal kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Hal itu disampaikan dalam eksepsi yang dibacakan hari ini.
 
Dalam dakwaan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, jumlah kerugian tidak berbeda, yakni sama-sama Rp2,3 triliun. Yang aneh, kata tim kuasa hukum, dalam dakwaan Irman, Sugiharto, dan Andi, Setnov tak disebutkan menerima uang 7,3 juta dollar AS. Sementara dalam dakwaan Novanto, kliennya itu didakwa menerima sejumlah uang.
 
"Seharusnya, jika 7,3 juta dollar AS itu benar, nilai kerugian negara ikut bertambah. Tapi ini tidak. Nilainya sama dengan perhitungan tahun sebelumnya," kata Maqdir Ismail.
 
Menurut Maqdir seharusnya total kerugian negara dalam dakwaan Novanto menjadi kurang lebih Rp2,4 triliun. Total tersebut setelah ditambah dari dugaan uang yang diterima oleh Setya Novanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI