Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu laporan dari masyarakat untuk menindaklanjuti foto viral mobil Lexus berplat nomor B 1 UNO yang melintasi jalur bus Transjakarta.
"Kalau misalnya ada masyarakat yang (tahu foto viral), bisa melapor dan kami akan kaji," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nurhandono di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12/2017).
Nurhandono menganggap apabila mengacu terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, mobil Lexus tersebut sudah dikategorikan menyalahi aturan lalu lintas.
"Kalau dari peraturan daerah sendiri kan kendaraan kendaraan yang bisa masuk (jalur) busway adalah kendaraan tertentu seperti kenegaraan, kemudian dari pemadam kebakaran, ambulance. Jadi sudah ada ketentuannya. Kalau ada yang diluar itu ya memang tidak diperbolehkan," kata dia.
Namun, dia belum bisa menyimpulkan penindakan apa yang akan diberikan kepada pemilik mobil tersebut.
"Kami bisa lihat nanti (apabila sudah ada laporan resmi)," kata dia.
Beredarnya foto mobil berplat nomor B 1 UNO jadi perbicangan warget. Awalnya banyak yang menduga jika mobil mewah tersebut merupakan milik Gubernur Jakarta Sandiaga Uno.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menjelaskan jika mobil yang viral tersebut adalah milik seorang warga yang tinggal di Jakarta Barat.
"(Pemiliknya) bukan atas nama Pak Sandiaga Uno, tapi atas nama Dwi Putranto alamat Jakarta Barat," kata Halim.
Namun demikian, Halim tak menjelaskan secara detil mengenai latarbelakang pemilik mobil mewah yang sudah menyedot perhatian warganet tersebut.