Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail keberatan dengan isi dakwaan jaksa KPK yang menyebutkan Novanto menerima jam tangan Richard Mille Seri RM 011 senilai Rp1,05 miliar dari Johanes Marliem dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Sumbernya tidak jelas karena di dalam berkas perkara yang menjadi dasar pembuatan surat dakwaan tidak dijelaskan adanya perbuatan tersebut di atas, sehingga terlihat penyusunan surat dakwaan ini tidak cermat dan tidak jelas," kata Maqdir Ismail di gedung pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Informasi itu berawal dari dakwaan KPK terhadap Novanto yang menyebutkan "bahwa selain menerima uang-uang tersebut, sekira November 2012, Terdakwa juga menerima pemberian barang berupa satu buah jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu dollar AS yang dibeli oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama dengan Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena terdakwa telah membantu memperlancar proses penganggaran."
Maqdir mengatakan kalau jam tangan tersebut benar-benar ada, maka hal tersebut bisa merujuk pada keterangan saksi Vidi Gunawan dalam berita acara pemeriksaannya di gedung KPK. Dalam BAP Vidi yang periksa oleh Penyidik Yudi Purnomo pada tanggal 17 November 2017, dari halaman 68-71 mengatakan bahwa pada tanggal 22 Desember 2016 Vidi Gunawan pernah diperintahkan oleh Andi Narogong untuk menjual jam tangan miliknya merek Richard Mille seri RM 011 seri Felipe Massa NTPT Carbon GP Texas seharga Rp1,05 miliar tanpa ada sertifikat keaslian dan box pada Marieta pemilik toko Inter Watch.
"Hasil penjualan jam tangan tersebut menurut keterangan Vidi Gunawan telah diserahkan kepada Andi Narogong," kata Maqdir.
Maqdir mengatakan berdasarkan keterangan Vidi Gunawan, sudah jelas di dalam berkas perkara yang menjadi dasar penyusunan surat dakwaan, tidak ada fakta atau bukti bahwa jam tangan Richard Mille RM 011 Felipe Massa NTPT Carbon GP Texas, pernah diberikan oleh Andi Narogong dan Johanes Marliem kepada terdakwa Setya Novanto.
"Bahwa faktanya terdakwa Setya Novanto memiliki jam serupa dengan jam yang dinyatakan dalam surat dakwaan, sedangkan jam milik terdakwa ini adalah bersertifikat resmi pembuat jam serta dilengkapi dengan box-nya," katanya.
Berdasarkan hal tersebut, Maqdir mengatakan tidak benar adanya pemberian jam tangan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem.