Novanto Keberatan, Begini Cara KPK Menjawabnya

Rabu, 20 Desember 2017 | 16:51 WIB
Novanto Keberatan, Begini Cara KPK Menjawabnya
Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta,Rabu (20/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendengar eksepsi (nota keberatan) yang disampaikan Setya Novanto melalui tim kuasa hukumnya. Salah satu jaksa KPK Abdul Basir mengatakan sudah mempunyai amunisi untuk menanggapi keberatan yang disampaikan Novanto terhadap surat dakwaan.

"Pasti (KPK punya amunisi). Kami akan proporsional, eksepsi akan kami jawab, kami tidak akan terlalu jauh ke pokok perkara. Kami jawab sesuai perundang-undangan, jawab eksepsi, lingkupnya pasti tidak jauh dengan eksepsi," kata Basir di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Basir mengatakan KPK akan menanggapi keberatan Novanto pada persidangan selanjutnya. Semua akan disampaikan KPK termasuk keberatan Novanto terhadap hilangnya beberapa nama dari surat dakwaan. Di mana-nama tersebut muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.

"Undang-undang mengatur bahwa keberatannya seperti itu, persoalan kemudian materi kenapa atau ada beberapa nama, berubah kerugian negara, kalau saya sampaikan sekarang, padahal jawaban resmi akan disampaikan minggu depan. Kami sudah siapkan jawaban semua karena pada dasarnya prediksi keberatan terdakwa kira-kira begitu," katanya.

Baca Juga: Airlangga Diberi Kuasa untuk Rombak 'Kabinet' Setnov

Basir tidak memberitahu strategi KPK dalam menangani kasus yang menjerat Ketua DPR RI nonaktif tersebut. Namun, Basir pastikan KPK memiliki strategi berbeda dalam setiap perkara yang ditangani.

"Masak strategi dibocorkan, ya nggak lah. Setiap perkara ada strategi khusus, masing-masing strategi," katanya.

Basir juga menjawab keberatan tim kuasa hukum Novanto terkait jumlah kerugian keuangan negara yang tidak berubah, meskipun sudah ditambahkan dengan penerimaan Novanto sebesar 7,3 juta dollar AS atau setara Rp94,9 miliar.

"Itu yang saya tidak habis pikir diman tidak cermatnya, dimana perbedaan perhitungan, sudah dihtung BPKP, sudah diterima pengadilan sebelumnya. (Selsisih Rp100 miliar) itu hitungan-hitungan teman kuasa hukum saja," kata Basir.

Baca Juga: Airlangga Resmi Menakhodai Golkar, Boleh Cabut Kebijakan Setnov

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI