Setya Novanto Tak Lagi Mengeluh Sakit dalam Sidang Kedua

Rabu, 20 Desember 2017 | 13:33 WIB
Setya Novanto Tak Lagi Mengeluh Sakit dalam Sidang Kedua
Setya Novanto tampak sehat saat hadir dalam ruang sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setya Novanto tampak sehat saat hadir dalam ruang sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya,  Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan kubu Setnov terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pekan lalu.

Dalam sidang, Novanto tidak mengeluh sakit seperti pada sidang perdana, Rabu (13/12) pekan lalu. Dia tenang mendengarkan nota keberatan yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.

Meski tak mengeluh sakit, mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut tetap tak banyak bicara. Ketika tim kuasa hukumnya membacakan poin-poin eksepsi, Setnov lebih banyak tertunduk.

Baca Juga: Ikut Turnamen di Vietnam, Sriwijaya Pertimbangkan Piala Presiden

Setnov juga tampak sesekali membolak-balikan salinan surat eksepsi yang tengah dibacakan oleh tim kuasa hukumnya secara bergantian.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Setnov membandingkan tiga dakwaan perkara korupsi e-KTP, yakni dakwaan milik Irman, Sugiharto dan dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan dakwaan milik kliennya.

"Karena sepanjang yang kami paham kalau orang didakwa bersama-sama itu uraian perbuatan tetap sama. Nah ini tidak. Bukan hanya waktunya tidak sama, tempatnya juga tidak sama," kata salah satu kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail.

Untuk diketahui, pada sidang perdana pekan lalu, Setnov telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara merugi sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP.

Atas perbuatannya, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Baca Juga: Momen Kontroversial dalam Industri Mode di Tahun 2017

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI