"Belum ada indikasi ke situ. Sedang dilakukan pendalaman," tukasnya.
Kasus pencurian tersebut telah diungkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dengan menangkap Joko dan A Buhari alias Ari selaku penadah.
Joko dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan Ari dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Polisi juga masih memburu Lukito yang berperan sebagai eksekutor dalam pencurian satu unit komputer Apple iMac.
Baca Juga: Anies Ajak BPPT Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah