Suara.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menganulir sejumlah kebijakan yang dibuat pendahulunya, Jenderal Gatot Nurmantyo.
Panglima Hadi menganulir pemberhentian Letnan Jenderal Edy Rahmayadi sebagai Panglima Kostrad. Ia juga membatalkan kebijakan mutasi terhadap puluhan perwira tinggi lainnya.
Pembatalan pemberhentian dan mutasi perwira TNI itu tertuang dalam surat Perubahan I Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
“Perubahan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI atas nama Letjen TNI Edy Rahmayadi Pangkostrad dkk 84 orang,” demikian tulisan dalam konsideran penetapan surat tertanggal 19 Desember itu.
Baca Juga: Perhatikan! Apa yang Aneh dari Pemasangan AC Rumah Ini?
Dalam surat itu dijelaskan, Letjen Edy Ramayadi yang dalam surat keputusan Jenderal Gatot diberikan jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun dini dibatalkan.
Karenanya pula, Mayjen TNI Sudirman yang dalam surat sebelumnya ditunjuk sebagai Pangkostrad juga dibatalkan.
Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi mengajukan pensiun dini sebagai Panglima Kostrad (Pangkostrad) kepada Mabes TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen M Sabrar Fadhilah ketika dikonfirmasi pada Selasa (5/12/2017) malam, mengakui Letjen Edy mengajukan pensiun dini.
"Beliau (Letjen Edy Rahmayadi) mengajukan pensiun dini kepada Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo," katanya kala itu.
Baca Juga: Ini Dia Penyebab Difteri Merenggut Nyawa
Namun, ia mengakui tak bisa menjawab apakah upaya pensiun dini itu terkait rencana Edy menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara atau tidak.
"Saya tidak tahu apakah beliau akan maju pada Pilkada Sumut. Beliau tidak memberikan alasan pengajuan pensiun dininya," tuturnya.